Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa kegiatan investasi di dalam negeri bakal terus berjalan meski Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Cipta Kerja atau Ciptaker inkonstitusional dan perlu direvisi.

Menurut Airlangga, hal tersebut sesuai dengan arahan Kepala Negara yang meminta keputusan MK tidak mengganggu kegiatan produktif di Tanah Air.

“Tadi Bapak Presiden telah menyampaikan dan meminta ada beberapa hal yang harus disampaikan ke publik, pertama adalah pemerintah terus melakukan operasionalisasi daripada UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah,” ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin, 29 November.

Selengkapnya di video ini: