Ada Skema Karyawan PHK Dapat Upah Lanjutan dalam RUU Omnibus Law
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan skema baru untuk bidang ketenagakerjaan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, terkait dengan unemployment benefit yaitu fasilitas untuk mereka yang terkena pemutusan kerja.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan untuk employment ini ada dua, yaitu untuk cipta lapangan kerja dalam bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan dan ini sudah dimasukkan di dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya, bagi mereka yang dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, maka jaminan dari tenaga kerja ini, dari Jamsostek akan melakukan cash benefit. Jadi mendapatkan upah lanjutan enam bulan, kemudian akan ada pelatihan, kemudian ada job placement, penempatan lapangan kerja kembali,” kata Airlangga usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) tentang Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 27 Desember.

Namun Menko Perekonomian mengingatkan, hal itu hanya bisa dilakukan apabila Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) ini direvisi. Karena itu, salah satu UU direvisi melalui Omnibus Law. “Jadi ada fasilitas baru untuk ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ke depan, lanjut Airlangga, beberapa inisiatif pemerintah termasuk Kartu Prakerja ini akan dipersiapkan untuk ikut diluncurkan, karena satu di Undang-undang Omnibus Law ini disiapkan untuk jaminan kerja yang terkait dengan kehilangan pekerjaan, untuk melengkapi jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan yang lain.