Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berinisiatif untuk mendorong revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Hal itu disampaikan Airlangga usai menerima arahan dari Presiden Joko Widodo hari ini.

Menurut dia, pemerintah akan segera mengirimkan nota resmi kepada parlemen selaku mitra dalam membahas beleid yang lahir di era pandemi tersebut.

“Pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR RI untuk memasukan revisi Undang-Undang Cipta Kerja ke dalam Prolegnas Prioritas di tahun 2022,” ujarnya melalui saluran virtual, Senin, 29 November.

Airlangga menambahkan, pemerintah juga sudah menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai UU Ciptaker Inkonstitusional dan perlu upaya perbaikan.

“Daftar kumulatif ini juga sudah diberikan keputusannya oleh MK,” tutur dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menilai jika UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan pada Kamis, 25 November.

Meski demikian, regulasi ini masih tetap berlaku sembari melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.