Pesangon PHK di Perppu Cipta Kerja Terbaru, Pekerja Wajib Banget Tahu!
Pesangon PHK di Perppu Cipta Kerja (Gambar Marten Bjork - Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Aturan Pemerintah Substitusi Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 perihal Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengontrol besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Yuk saatnya mebahas sola pesangon PHK di Perppu Cipta Kerja!

Dalam aturan itu, besaran pesangon paling banyak 9 kali bayaran. Ketetapan besaran pesangon yang diterima karyawan itu dibatasi dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan hubungan Kerja, pengusaha mesti membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang harus diterima," isi Pasal itu.

Aturan Pesangon PHK di Perppu Cipta Kerja

Pekerja Harus Update (Gambar - Luis Villasmil - Unsplash)
Pekerja Harus Update Info Perppu Cipta Kerja

(Gambar - Luis Villasmil - Unsplash)

Regulasi pesangon dikontrol dalam pasal 40 dalam PP yang berisi bila terjadi PHK, karenanya pengusaha harus membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang harus diterima.

Menurut Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon korban PHK:

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah

Bagaimana Syaratnya?

Kemudian, dalam Pasal 43 dibatasi, bahwa perusahaan atau pemberi kerja dapat mengurangi jumlah pesangon yang seharusnya dibayarkan terhadap pekerja, jika perusahaan menjalankan efisiensi yang disebabkan sebab kerugian perusahaan, perusahaan tutup dan mengalami kerugian, perusahaan gulung tikar.

Apabila memenuhi persyaratan itu, karenanya perusahaan dibolehkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar setengah atau 0,5 kali dari besaran pesangon. Tapi, pekerja dapat menerima tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketetapan.

Jadi setelah mengetahui pesangon PHK di Perppu Cipta Kerja, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!