YOGYAKARTA - PHK memang merupakan suatu musibah bagi karyawan dan itu bisa menimpa siapa saja dan di perusahaan mana saja. Namun jangan khawatir, PHK tak melulu soal kesengsaraan dan kesialan karena kita bakal pelajari hak karyawan yang terkena phk.
Pemerintah sudah menerbitkan 49 ketentuan pelaksana dari Undang- Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 salah satunya Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja serta Waktu Rehat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Hak Karyawan yang Terkena PHK
Pada Pasal 40 Ayat 1 PP No 35 Tahun 2021 disebutkan kalau dalam perihal PHK, pengusaha harus membayarkan duit pesangon dan/ ataupun duit penghargaan masa kerja, duit penggantian hak yang sepatutnya diterima.
BACA JUGA:
Besarnya duit pesangon serta duit penghargaan diberikan berdasarkan masa kerja pekerja. Berikutnya, perusahaan pula membagikan duit penggantian hak yang sepatutnya diterima. Besaran duit penggantian hak ini tercantum dala. Pasal 43 ayat( 4), meliputi:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 43 diatur, kalau perusahaan ataupun pemberi kerja dapat kurangi jumlah pesangon yang wajib dibayarkan kepada pekerja, apabila perusahaan melaksanakan efisiensi yang diakibatkan sebab kerugian perusahaan, perusahaan tutup serta hadapi kerugian, perusahaan pailit.
Bila penuhi ketentuan tersebut, hingga perusahaan diizinkan pemerintah buat membagikan pesangon sebesar setengah ataupun 0, 5 kali dari besaran pesangon. Tetapi, pekerja dapat memperoleh bonus berbentuk duit penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan.
Jadi setelah mengetahui hak karyawan yang terkena phk, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!