Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Indonesia menjajaki kerjasama dengan Vietnam untuk kerja sama penegakan hukum terkait konten-konten di ruang digital yang terafiliasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kerjasama itu juga merujuk dalam beberapa waktu terakhir maraknya online scam yang berujung dengan TPPO.

“(Aktivitas) di online ini juga digunakan untuk promosi TPPO. Itu juga perlu kita perhatikan bersama-sama. Kita sudah mempunyai sistem, yang perlu sekarang bagaimana koordinasi dan kolaborasi antara kedua kementerian Vietnam dan Indonesia dan kerja sama multilateral dan kerja sama bilateral di negara-negara ASEAN,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam siaran persnya, Kamis 11 Mei, disitat Antara.

Menurut Johnny, dalam hal perspektif pemanfaatan hingga penegakkan hukum di ruang digital Indonesia dan Vietnam mempunyai perspektif yang serupa.

Kedua negara menilai bahwa negara harus berkomitmen untuk sama-sama membuat ruang digital bisa aman dan nyaman digunakan oleh masyarakatnya.

Salah satu tindakan pencegahan yang sudah dimiliki kedua negara untuk menjaga ruang digital terhindar dari kejahatan siber dan kegiatan ilegal ialah pemantauan dengan kecerdasan buatan.

“Di Vietnam juga ada peralatan yang berkaitan dengan surveillance system dan crawling system yang memantau ruang digital, apakah ada tindakan-tindakan ilegal dan kriminal di dalam ruang digital. Vietnam sudah punya, Indonesia juga sudah punya saat ini,” ujarnya.

Ia menilai surveillance system yang telah dimiliki kedua negara semakin mempermudah potensi kerja sama dengan menggandeng platform digital baik yang beroperasi di Indonesia maupun Vietnam.

Dengan demikian, jika kerjasama terjalin maka apabila terdapat temuan pelanggaran atau aktivitas ilegal yang berkaitan di antara kedua negara bisa cepat diselesaikan dengan lebih efektif.

“Nah yang perlu sekarang justru meningkatkan kerja sama yang lebih efisien dan efektif,” ujar Johnny.

Terkait dengan kasus online scam dan berujung TPPO terbaru ialah kasus 20 WNI yang diselamatkan dari perusahaan online scams di Myawaddy, Myanmar.

Sebanyak 20 WNI tersebut telah berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke Indonesia, Polri juga telah menangkap dua pelaku TPPO tersebut pada Selasa 9 Mei.

Kementerian Luar Negeri mengungkap kasus TPPO online scams menjadi marak dalam beberapa tahun terakhir dan dalam tiga tahun terakhir pihaknya telah menyelesaikan 1.841 kasus.

Masalah ini ditemukan di kawasan Asia Tenggara, dengan korban dari Indonesia ditemukan di beberapa negara yaitu Myanmar, Kamboja, Thailand, Vietnam, Laos, dan Filipina.