TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Soetta) Tengerang, Banten, mengoptimalkan peran teknologi dalam fungsi pengawasan dan penindakan hukum keimigrasian sebagai antisipasi kejahatan internasional dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan bahwa era reformasi digitalisasi saat ini harus dimanfaatkan menjadi bagian yang membantu mendukung dalam menangkal keimigrasian bermasalah.
"Dalam penggunaan teknologi face recognition dan peningkatan autogate, dilakukan untuk pengawasan, serta perlindungan hukum maksimal," kata Tito, dikutip dari Antara, Senin 13 Februari..
Ia menyebutkan hasil pengoptimalan peran teknologi pada pengawasan serta penindakan hukum yang dilakukan saat ini dinilai secara maksimal, di mana pihaknya telah berhasil menolak masuk sebanyak 1.222 orang asing dan menunda keberangkatan 4.119 orang.
"Imigrasi menolak masuk 1.222 orang dan menunda keberangkatan 4.119 orang, terdiri dari 568 warga negara asing (WNA) dan 3.551 warga negara Indonesia (WNI) dengan berbagai alasan keimigrasian," ujarnya.
Ia mengungkapkan dari ribuan orang yang berhasil dilakukan penanganan oleh Imigrasi Soekarno Hatta tersebut, disinyalir adanya korban dan pelaku kejahatan jaringan internasional.
BACA JUGA:
"Ada pula di antaranya juga dicurigai sebagai PMI (pekerja migran Indonesia,) ilegal," ungkapnya.
Dia menjelaskan sejak tahun 2021 pihaknya menggunakan dan mengembangkan sistem inovasi teknologi 'face recognition' yang memudahkan dalam mengenali wajah orang masuk pada daftar cegah tangkal, sehingga sistem itu sangat membantu proses pengawasan keimigrasian yang ada di bandara penerbangan.
"Dengan alat ini, tentunya para pelaku kejahatan internasional yang masuk dalam 'red notice' akan mudah dikenali," ujar Tito.