YOGYAKARTA - Para pekerja perlu tahu cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Di dalam UU tersebut telah diatur berbagai hal mengenai ketenagakerjaan, termasuk PHK dan pensiun dini.
Tidak sedikit pekerja yang memiliki pensiun dini karena beberapa alasan. Supaya rencana pensiun dini bisa terwujud dengan lancar dan aman, pekerja harus memperhitungkan terlebih dulu terkait pesangon pensiun dini berdasarkan UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja terbaru yang disahkan pada Maret 2023 lalu menetapkan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberi uang pesangon kepada pegawai yang terkena PHK atau pensiun. Lantas bagaimana cara perhitungan pensiun dini UU Cipta kerja?
Syarat Pensiun Dini UU Cipta Kerja
Setiap pegawai baik itu PNS, pekerja BUMN, hingga karyawan swasta berhak mengajukan pensiun dini. Namun untuk bisa pensiun dini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan disetujui oleh perusahaan tempat bekerja.
Bagi karyawan swasta persyaratan atau ketentuan mengenai pensiun dini dan pesangonnya umumnya tertuang dalam kontrak kerja. Ketentuan pensiun dini biasanya juga dicantumkan dalam peraturan perusahaan, sehingga syarat pensiun bisa berbeda-beda di tiap perusahaan.
Dalam UU Ketenagakerjaan memang tidak disebutkan secara spesifik mengenai batas usia pensiun seorang karyawan. Namun rata-rata syarat usia untuk pensiun diri yakni dari 45 tahun hingga 50 tahun. Sementara masa kerja di perusahaan minimal 15 atau 20 tahun.
Berikut ini gambaran umum kriteria pensiun dini bagi pegawai swasta maupun BUMN:
- Usia 45–50 tahun
- Masa kerja minimal 10, 15, 20, atau 25 tahun, tergantung ketentuan dari tiap perusahaan
- Mengajukan surat permohonan pensiun dini dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan tempat bekerja
- Melengkapi persyaratan administratif sesuai ketentuan perusahaan
- Surat permohonan pensiun
- Surat keterangan status pernikahan
- Surat nikah
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran anak
- Pas foto 3×4
- Surat keterangan daftar keluarga
Berikut ini gambaran persyaratan untuk mengajukan pensiun dini bagi PNS:
- Mengajukan surat permohonan pembayaran pensiun pertama (SP.4 A)
- Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tahun akhir (DP.3)
- Daftar riwayat pekerjaan
- Salinan sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Salinan sah surat keputusan kenaikan pangkat
- Kenaikan gaji berkala terakhir
- Salinan sah surat nikah
- Surat akte kelahiran anak
- Pas foto 4×6 sebanyak lima lembar
- Surat pernyataan tidak memiliki barang dinas dari atas langsung minimal Eselon II (disertakan pada waktu pengambilan uang pensiun)
Cara Perhitungan Pensiun Dini UU Cipta Kerja
Karyawan yang mengajukan pensiun dini berhak mendapat kompensasi dari perusahaan, sama seperti karyawan yang pensiun dalam waktu normal. Hak uang pesangon bagi pekerja yang pensiun dini dihitung dan dibayar mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Berikut ini rincian besaran uang pesangon pensiun berdasarkan UU Cipta Kerja terbaru:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: pesangon 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: pesangon 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: pesangon 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: pesangon 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: pesangon 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: pesangon 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: pesangon 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: pesangon 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: pesangon 9 bulan upah
Selain itu pesangon, pengusaha atau perusahaan juga dapat menyerahkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada karyawan yang terkena PHK atau pensiun. Namun hal ini bukanlah kewajiban yang mutlak bagi perusahaan atau pemberi kerja.
BACA JUGA:
Demikianlah ulasan mengenai cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja yang wajib dipahami oleh pekerja, baik PNS, pegawai BUMN, maupun karyawan swasta. Dengan mengetahui ketentuan atau aturan tersebut, maka pekerja bisa memiliki gambaran mengenai perencanaan mengajukan pensiun dini dan persiapan kehidupan setelah pensiun.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.