Bagikan:

YOGYAKARTA - Hak Karyawan Mengundurkan Diri Berdasarkan UU Ketenagakerjaan – Benarkah, karyawan yang mengundurkan diri tak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tak seperti halnya karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan? 

Sekiranya merujuk ke UU Ketenagakerjaan ataupun perubahan pasal-pasalnya lewat UU Cipta Kerja, termasuk aturan turunannya di Regulasi Pemerintah No 35 Tahun 2021, ada dua penjelasan mengenai hak karyawan mengundurkan diri.

Pertama, karyawan Tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri atas keinginan sendiri memang tak mempunyai hak atas pesangon, tapi mempunyai hak atas uang pisah. Kedua, karyawan kontrak (PKWT) resign memperoleh “pesangon” berupa uang kompensasi. 

Yuk kita bahas perbedaannya menurut ketentuan hukum ketenagakerjaan terbaru di UU Cipta Kerja dan PP No 35 Tahun 2021.

Hak Karyawan Mengundurkan Diri

Pengunduran diri ataupun pemberhentian karyawan oleh perusahaan sama-sama adalah wujud pemutusan Hubungan kerja (PHK) dalam PKWTT.

Tapi, hak karyawan yang muncul atas selesainya hubungan kerja itu tak sama.

Karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan mempunyai hak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Sebaliknya, karyawan yang stop sebab resign tak mempunyai hak atas kedua ragam kompensasi itu.

Karyawan yang mengundurkan diri harus memenuhi tiga persyaratan yang ada dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Pasal 81 Angka 42 perihal sisipan Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

Sekiranya pengunduran diri memenuhi ketiga persyaratan itu, sesuai Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021, karyawan resign mempunyai hak atas uang penggantian hak dan uang pisah.

Uang penggantian hak yaitu uang yang dibayarkan perusahaan terhadap karyawan sebagai substitusi atau pengganti:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Meski uang pisah dikontrol dalam perjanjian kerja, aturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ketetapan besaran uang pisah adalah komponen dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Persoalannya, banyak perusahaan yang tak mengaplikasikan peraturan perihal uang pisah dan cenderung mengesampingkan hak karyawan resign itu.

Bagaimana kalau seperti ini?

Menurut sejumlah putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam kasus gugatan karyawan atas uang pisah, ketiadaan peraturan perusahaan perihal uang pisah tak berarti menghapus keharusan perusahaan untuk membayarkan hak karyawan itu.

Simpelnya, Mau dibatasi atau enggak dibatasi oleh perusahaan, uang pisah tetap adalah hak karyawan yang semestinya dibayarkan jika mengundurkan diri.

Bagi perusahaan yang tak membatasi uang pisah resign di perjanjian kerja atau regulasi perusahaan, besaran uang pisah sama dihitung sama dengan besaran uang penghargaan masa kerja (UPMK) di Pasal 40 PP No 35 Tahun 2021.

Contohnya, apabila karyawan yang mengundurkan diri telah bekerja di perusahaan bersangkutan selama 15 tahun, maka ia berhak atas uang pisah sebesar 6 bulan upah.

Hak karyawan kontrak mengundurkan diri

Ketetapan baru yang dibawa UU Cipta Kerja ke dalam UU Ketenagakerjaan merupakan uang kompensasi bagi pekerja PKWT. Ketetapan ini disisipkan menjadi Pasal 61A, dan kemudian diwariskan lagi ke PP No 35 Tahun 2021.

Uang kompensasi harus diberi terhadap karyawan pada saat selesai masa kontrak PKWT dan juga pada saat selesai perpanjangan PKWT. Besarannya dihitung cocok dengan masa kerja mereka di perusahaan bersangkutan. 

Nah, yang perlu dicatat, Pasal 17 menceritakan bahwa uang kompensasi juga harus diberi terhadap karyawan jika terjadi pengakhiran hubungan kerja sebelum kontrak selesai. Jadi, karyawan PKWT yang mengundurkan diri juga mempunyai hak atas uang kompensasi resign.

Perhitungan uang kompensasi PKWT memakai rumus proporsional sebagai berikut yaitu: masa kerja/12 x 1 bulan bayaran.

Semisal, karyawan kontrak PKWT 1 tahun mengundurkan diri pada bulan ke-7, berarti masa kerjanya merupakan 6 bulan. Dia mempunyai hak atas uang kompensasi sebesar 1/2 kali gaji sebulan.

Ketetapan baru ini menghapus tata tertib lama PKWT yang mengharuskan pembayaran ganti rugi oleh pihak yang mengakhiri hubungan kerja terhadap pihak lainnya.

Jadi setelah mengetahui hak karyawan mengundurkan diri, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!