YOGYAKARTA – Sebagai penganut sistem pemerintahan presidensial, Indonesia memiliki tiga lembaga utama yang menjalankan pemerintahan, yakni legislatif, eksukutif dan yudikatif. Masing-masing lembaga tersebut memiliki tugas tersendiri. Yuk simak perbedaan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam sistem pemerintahan presidensial.
Perbedaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif
Dalam buku Hukum Lembaga Negara karangan Nurul Huda, lembaga legislatif merupakan lembaga yang betugas membuat atau merumuskan undang-undang yang dibutuhkan oleh negara. Contoh lembaga tinggi negara yang masuk dalam kekuasaan eksekutif yakni MPR, DPR, dan DPD.
Sementara lembaga eksekutif adalah lembaga yang diberi wewenang untuk melaksanakan undang-undang.
Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden yang berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, kementerian negara, pejabat setingkat menteri, lembaga pemerintah non-kementerian
Adapun lembaga yudikatif yakni lembaga yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan. Oleh sebab itu, lembaga yudikatif harus bersifat independen dan terbebas dari intervensi pemerintah.
Di Indonesia, lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Tugas Lembaga Legislatif
Sebagaimana yang telah disinggung di atas, kekuasaan legislatif di Indonesia diemban oleh tiga lembaga yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, disebutkan MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Para anggota DPR dan DPD tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, disadur VOI, Kamis, 26 Januari 2023.
DPR sendiri merupakan lembaga perwakilan rakyat yang terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sementara definisi DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Menurut UU tersebut, MPR mempunyai tugas:
- Memasyarakatkan ketetapan MPR
- Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945, serta pelaksanaannya
- Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.
Tugas DPR menurut UU Nomor 17 Tahun 14, yakni:
- Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional.
- Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang.
- Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.
Sedangkan tugas DPD menurut UU tersebut, yakni:
- Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
- Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan poin pertama
- Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan RUU yang berasal dari DPR atau presiden yang berkaitan dengan poin pertama.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN; Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
- Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
Tugas Lembaga Eksekutif
Tugas lembaga eksekutif dikelompokkan menurut bidangnya, antara lain:
- Bidang administratif: Bertugas melaksanakan undang-undangan serta perundang-undangan lainnya, dan menyelenggarakan administrasi negara.
- Bidang legislative: Bertugas membuat atau merancang undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat hingga menjadi sebuah undang-undang.
- Bidang keamanan: Bertugas untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.
- Bidang yudikatif: Bertugas atau berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
- Bidang diplomatik: Bertugas menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
Tugas Lembaga Yudikatif
Di atas telah disebutkan bahwa di Indonesia lembaga yudikatif terdiri dari MA, MK, dan KY. Masing-masing lembaga memiliki tugas tersendiri.
Lembaga Mahkamah Agung memiliki tugas:
- Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
- Memberikan pertimbangan grasi dan rehabilitasi yang diajukan oleh Presiden.
Sementara tugas Mahkamah Konstitusi antara lain:
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan mengenai hasil pemilu.
BACA JUGA:
Adapun Komisi Yudisial bertugas mengawasi perilaku para hakim dan praktik kotor dalam proses penyelenggaraan peradilan.
Demikian informasi tentang perbedaan legislatif, eksekutif dan yudikatif beserta tugasnya. Semoga bermanfaat!