JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hermanto mengusulkan agar ibu kota negara terbagi menjadi tiga klaster, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) kemarin, Hermanto usul Jakarta menjadi ibu kota khusus legislatif.
"Perlu juga kita pertimbangkan untuk mensegmenkan ibu kota negara ini. Yaitu, bisa saja nanti kita ibu kota negara itu dibagi menjadi tiga klaster," ujar Hermanto, dikutip Sabtu, 16 Maret.
Menurutnya, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur bisa menjadi ibu kota yang diisi eksekutif. Lalu, Jakarta bisa fokus menjadi ibu kota legislatif.
"Saya sarankan supaya kekhususan untuk DKI ini kita ambil saja dari fungsi legislatifnya. DPD RI ada di sini, DPR ada di sini, kawasannya juga sangat luas, sangat nyaman kita untuk rapat," sebutnya.
BACA JUGA:
Kemudian untuk klaster yudikatif, Hermanto menilai, untuk sementara bisa tetap berada di Jakarta hingga menemukan provinsi lain yang dianggap cocok untuk lembaga-lembaga yudikatif berkantor.
Menurut Hermanto, pembagian tiga ibu kota RI akan mengoptimalkan masing-masing fungsi. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
"Nah, jadi saya lebih melihat kekhususan Jakarta itu terletak pada soal legislatifnya, Jakarta ini kita proyeksikan sebagai sebuah ibu kota negara yang fungsinya untuk memproduksi undang-undang," katanya.