JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Wahyu Sanjaya sepakat dengan usulan anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Hermanto agar Jakarta menjadi ibukota khusus legislatif setelah ibukota negara dipindahkan ke Kalimantan Timur.
Usulan Baleg tersebut sejalan dengan usulannya terkait pembangunan gedung DPR RI di bu Kota Nusantara (IKN). Menurut Wahyu, anggota dewan lebih baik tetap berkantor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Ya sebenernya itu bagus juga kalo kita melihat role model seperti itu kan ada. Contohnya di Korea. Sebenernya sih bagus, yang penting semuanya sepakat," ujar Wahyu kepada wartawan, Selasa, 19 Maret.
"Cuman kalo ada yang sepakat ada yang nggak sepakat mulailah biasanya yang tidak sepakat mencari masalah dengan yang udah sepakat, kan gitu. Kalo saya sepakat-sepakat juga," sambungnya.
Menurutnya, berkantor di gedung DPR yang sudah dibangun sejak tahun 1965 itu sama efisiennya dengan di IKN. Dari pandangannya, mayoritas anggota dewan sepertinya ingin tetap bertugas di Jakarta.
Kalaupun ada anggota DPR dan mitra kementerian/lembaga tak dapat hadir langsung untuk rapat, kata Wahyu, bisa dilakukan secara online atau daring (dalam jaringan). Wahyu menilai, rapat seperti ini juga bisa efisien.
"Jadi begini, kita tuh tidak melihat bahwasanya lahan itu menjadi efisien tidak efisien, ini tergantung mau nggak mau, gitu kan. Kalau di sana kita bilang ‘apa efisien berkantor di Jakarta?’ Kemarin kita ngantor di rumah efisien-efisien aja juga kan. Tinggal kan regulasinya dibuat, diperbaiki, misalnya bahwa rapat boleh zoom kecuali mengambil keputusan seperti itu selesai urusan kan. Rapat yang penting bukan proses tapi kesimpulannya," kata Wahyu.
"Kalau zoom nggak perlu pake snack, nggak perlu AC ya kan, cuma perlu internet doang. Cuman kan ini perlu kesepakatan semua pihak. Tapi kalau memang khusus Jakarta ini jadi kota legislasi, role modelnya di negara lain ada," imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hermanto mengusulkan agar ibukota negara terbagi menjadi tiga klaster, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) kemarin, Hermanto usul Jakarta menjadi ibukota khusus legislatif.
"Perlu juga kita pertimbangkan untuk mensegmenkan ibukota negara ini. Yaitu, bisa saja nanti kita ibukota negara itu dibagi menjadi tiga klaster," ujar Hermanto, dikutip Sabtu, 16 Maret.
BACA JUGA:
Menurutnya, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur bisa menjadi ibu kota yang diisi eksekutif. Lalu, Jakarta bisa fokus menjadi ibu kota legislatif.
"Saya sarankan supaya kekhususan untuk DKI ini kita ambil saja dari fungsi legislatifnya. DPD RI ada di sini, DPR ada di sini, kawasannya juga sangat luas, sangat nyaman kita untuk rapat," sebutnya.