Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah sepakat untuk membahas lebih lanjut terkait rancangan undang-undang daerah khusus Jakarta (RUU DKJ atas usulan DPR RI. Pemerintah sepakat karena RUU DKJ merupakan amanat dari pasal 41 ayat 2 UU tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Kami atas nama pemerintah, menyetujui dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama atas usulan atau inisiatif RUU tentang provinsi daerah khusus Jakarta (DKJ) dengan tetap memperhatikan keselarasan keseluruhan dengan peraturan perundang-undangan terkait," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret.

Pemerintah, lanjut Mendagri, berkomitmen bersama DPR dan DPD RI  untuk mewujudkan visi bersama guna  membangun Jakarta menjadi kota kelas dunia dan kota global yang tidak hanya bersaing atau memiliki daya saing pada tingkat regional Asia Tenggara tapi juga setara dengan kota-kota maju lainnya di dunia.

"Dan kita ingin juga agar kota Jakarta menjadi salah satu pusat utama di bidang perekonomian, jasa perbankan dan lain-lain. Intinya adalah kira-kira sama seperti New York nya Amerika lah atau Sydney Melbourne nya Australia," harap Tito.

Tito juga mengusulkan agar ada satu pasal di UU DKJ yang menegaskan kembali bahwa UU ini berlaku ketika ibukota negara pindah ke IKN setelah kepres diterbitkan. Artinya, Jakarta bukan lagi berstatus sebagai ibukota sejak pemindahan ibukota ke Nusantara disahkan.

"Sehingga tidak menjadi polemik hukum nantinya karena adanya waktu gap yang mungkin bagi beberapa pihak agak terlambat. Harusnya 15 Februari kita harapkan bisa nanti diselesaikan di masa sidang ini dan mungkin di Paripurna mendatang," kata Tito.