Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal rencana perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Heru menyebut, penetapan perubahan status Jakarta setelah perpindahan Ibu Kota ke Nusantara, Kalimantan Timur, masih perlu melewati pembahasan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Masih dibahas di RUU, masih panjang. Poin-poin (pasal) RUU masih dibahas," kata Heru kepada wartawan, Jumat, 15 September.

Sebelumnya dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, yang dihadiri oleh para pejabat tinggi negara, di Istana Merdeka, Selasa, 12 September, nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN.

Penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan DKI menjadi DKJ.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, RUU DKJ merupakan pengejawantahan dari UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Beleid tersebut sekaligus menggantikan posisi UU Nomor 29 Tahun 2007.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN akan mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ,” ujarnya.

Disebutkan bahwa arah pengembangan Jakarta ke depan bakal menjadi pusat kegiatan ekonomi nasional. Selain itu, Menkeu mengungkapkan jika pemerintah ingin mendorong Jakarta sebagai salah satu kawasan strategis bertaraf internasional.

“RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” tegas dia.