JAKARTA - Seluruh anggota dewan menyetujui revisi Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 12 November.
Setelah Fraksi-Fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis, pimpinan rapat lantas meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan.
"Dengan demikian, ke delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing, kini tiba saatnya kita menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU perubahan atas UU selama 2/2024 tentang Provinsi Jakarta dapat disetujui jadi usul DPR RI?," tanya Adies diikuti persetujuan anggota DPR.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Adapun perubahan yang diusulkan, yakni penegasan soal nomenklatur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
BACA JUGA:
"Sebelum kami menutup rapat ini, perlu kami sampaikan bahwa seluruh masukan, pandangan yang telah disampaikan oleh anggota Badan Legislasi akan menjadi bahan penyempurnaan RUU dan hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada Rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024," kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan dalam rapat, Senin, 11 November.