JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap skor indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia pada tahun 2022 anjlok 4 poin menjadi 34 bukan hanya penilaian terhadap eksekutif, melainkan juga pada legislatif dan yudikatif.
Adapun eksekutif dalam sistem penyelenggara negara berdasarkan konstitusi berarti pemerintah, sedangkan legislatif ialah DPR dan yudikatif terdiri dari Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
"Kalau di eksekutif rasanya kita sudah habis-habisan, dan buktinya ya naik penegakan hukum itu. Tapi korupsi itu ketika pembuatan undang-undang, korupsi ketika proses peradilan dan sebagainya. Dan yang tidak tahu, kadang kala lalu menyalahkan eksekutif saja," katanya di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat 3 Februari, disitat Antara.
Mahfud mengatakan, tugas pemerintah hanya menjalankan konstitusi dari aturan yang telah ditetapkan DPR.
Ketegasan pemerintah, kata dia, dalam menghilangkan berbagai celah dan potensi penyalahgunaan tidak boleh masuk ke proses secara domain pembuatan konstitusi. Bahkan dalam sistem peradilan, lanjut Mahfud, pemerintah dilarang cawe-cawe sedikitpun.
"Kita hanya nangkapi orang serahkan ke pengadilan, kalau dibebaskan pengadilan kita tidak ikut campur karena asumsi hukum dalam demokrasi, pengadilan itu bebas, tidak boleh dicampuri pemerintah," katanya.
BACA JUGA:
Sebab itu, kata dia, pemerintah selama ini dan akan terus bersungguh-sungguh mencegah korupsi. Dia pun mengingatkan kembali instruksi Presiden Jokowi yang meminta aparat penegak hukum 'menggigit' keras para pelaku korupsi.
"Presiden katakan pokoknya jangan pandang bulu, Presiden sudah mengatakan saya akan 'gigit' sendiri kalau saya tahu itu. Artinya diserahkan ke KPK atau ke Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan seperti kita tahu sudah melakukan secara sungguh-sungguh untuk itu," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, IPK atau corruption perception index (CPI) Indonesia melorot hingga 4 poin pada 2022. Mahfud pun mengaku terpukul dengan kenyataan tersebut.
"Ya, terpukul tapi saya sudah mengira ini akan ramai," kata Mahfud di Jakarta, Rabu, 1 Februari.
Meski begitu, Mahfud bilang skor itu hanya soal persepsi semata. Apalagi, beberapa waktu belakangan banyak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
IPK Indonesia merosot 4 poin dari 38 menjadi 34. Penilaian ini disampaikan oleh Transparency International Indonesia (TII) pada Selasa, 31 Januari.