Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengagendakan pemeriksaan 13 orang saksi dalam sidang kode Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

"Kita masih melanjutkan persidangan besok (21 Desember)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 20 Desember.

Materi sidang disebut masih sama dengan yang dilakukan hari ini, yaitu pemeriksaan saksi.

“13 orang yang diperiksa besok tentu berbeda (dari saksi hari ini), total ada 27 saksi," sebut Tumpak.

Dewas KPK menargetkan menuntaskan sidang kode etik Firli Bahuri sebelum tahun baru.

Tumpak juga mewanti-wanti Firli, bila tidak hadir lagi maka akan mengalami kerugian karena tidak menggunakan hak untuk membela dirinya.

“Tanpa kehadiran Firli, Firli tidak hadir dengan alasan yang tak jelas, sesuai dengan ketentuan kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa kehadiran yang sah, maka sidang akan tetap dilanjutkan, artinya dia tidak menggunakan hak untuk membela dirinya.

Firli sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Dewas KPK untuk menjalani kode etik.

Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran kode etik yaitu pelanggaran pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kemudian tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyewa rumah di kawasan elit jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.