Firli Terbang ke Jayapura Temui Lukas Enembe, IM 57+ Institute: Mengapa Tak Diperlakukan Seperti Tersangka Lain?
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: BPMI Setpres/Kris)

Bagikan:

JAKARTA - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mempertanyakan kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri ke Jayapura menemui Gubernur Papua Lukas Enembe.

Ketua IM 57+ Institute, M Praswad Nugraha menilai Lukas seakan mendapat perlakuan khusus. Penyebabnya, dia tak dijemput paksa seperti tersangka lain saat mangkir dari panggilan penyidik.

"Mengapa Lukas Enembe tidak di perlakukan sama dengan para tersangka lain yang mangkir dan tidak bersedia untuk datang meski sudah di panggil berkali-kali oleh KPK," kata Praswad kepada wartawan, Jumat, 4 November.

Praswad menilai tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip dan kode etik KPK, yang salah satu poinnya memperlakukan semua warga negara Indonesia sama di mata hukum. Bahkan, perlakuan ini bisa jadi preseden buruk.

Kata dia, bukan tak mungkin nantinya cara Lukas diikuti tersangka lain. Mereka bisa saja beralasan bahkan meminta pimpinan komisi antirasuah untuk bertemu mereka.

Dari pertemuan inilah, sambung Praswad, bukan tak mungkin ada praktik lancung yang terjadi.

"Dapat menjadi bargain dengan Pimpinan KPK," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri bersama tim dokter KPK dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) serta penyidik telah menemui Lukas Enembe pada Kamis, 3 November. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Lukas juga sudah dilaksanakan.

Hanya saja, pemeriksaan segera diselesaikan saat itu karena kesehatan Lukas. Saat itu, dia sakit dan kondisinya sudah diperiksa oleh tim dokter.

Adapun kehadiran tim KPK bersama Firli Bahuri mendapat sorotan negatif. Terhadap hal ini, KPK memastikan tak ada pelanggaran.

"Kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya, yaitu Pasal 113 KUHAP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 4 November.

Pada pasal itu, kata Ali, jika seorang tersangka atau saksi tak bisa hadir karena alasan patut dan wajar maka penyidik boleh melakukan pemeriksaan di kediamannya. Lagipula, kehadiran Firli dan tim merupakan bentuk keseriusan mengusut dugaan korupsi yang menjerat Lukas.

Lebih lanjut, Ali juga memastikan kehadiran Firli ke Jayapura menemui Lukas untuk menjalankan tugas dan fungsi pokok KPK. Pertemuan itu juga tidak berada di ruang gelap karena diinformasikan kepada masyarakat.