JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri dan tim ke Jayapura memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sesuai aturan. Kegiatan ini mengacu Pasal 113 KUHAP.
"Kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya, yaitu Pasal 113 KUHAP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 4 November.
Pada Pasal 113 KUHAP, Ali menuturkan jika seorang tersangka atau saksi tak bisa hadir karena alasan patut dan wajar maka penyidik boleh melakukan pemeriksaan di kediamannya.
Lagipula, kata dia, kehadiran Firli dan tim merupakan bentuk keseriusan mengusut dugaan korupsi yang menjerat Lukas.
BACA JUGA:
Selain itu, Ali juga memastikan kehadiran Firli ke Jayapura menemui Lukas untuk menjalankan tugas dan fungsi pokok KPK. Pertemuan itu juga tidak berada di ruang gelap karena diinformasikan kepada masyarakat.
"Keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku," tegasnya.
"Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, tim yang berisi dokter KPK dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) serta penyidik telah menemui Lukas Enembe pada Kamis, 3 November. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Lukas juga sudah dilaksanakan.
Hanya saja, karena Lukas sakit, pemeriksaan segera diselesaikan. Tim berisi dokter juga telah memastikan kondisi kesehatan tersangka dugaan korupsi itu.