KPK Temukan Dokumen Terkait Dugaan Pengurusan Perkara Saat Geledah Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Temuan ini didapat saat penyidik menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Sekretaris MA pada Selasa, 2 November kemarin.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 2 November.

Selain ruang kerja Sekretaris MA, KPK juga menggeledah ruang hakim agung. Ali tak memerinci lengkap dokumen yang ditemukan.

KPK meyakini temuan itu bisa membuktikan perbuatan para tersangka, salah satunya Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati. Selanjutnya, penyidik akan melakukan analisis dan penyitaan.

Tak hanya itu, bukti yang ditemukan dalam penggeledahan juga akan dikonfirmasi pada pihak terkait yang diperiksa. "Analisis dan penyitaan masih kembali dilakukan," tegasnya.

"Berikutnya juga akan di konfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka," sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.

Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.

Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.