Kubu Anies dan Ganjar Minta MK Hadirkan Menteri, Tim Prabowo: Kami Juga Minta Ibu Megawati Dipanggil, Mau Enggak?
Sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres di MK/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tim hukum Prabowo-Gibran menentang permintaan tim hukum Anies-Muhaimin dan tim hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil para menteri Presiden Joko Widodo dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengaku heran mengapa kedua pemohon perkara itu meminta menteri Jokowi dihadirkan dalam sidang.

"Perkara namanya sengketa, dia (malah) minta menteri. Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan gitu masalahnya," kata Otto usai sidang di gedung MK, Kamis, 28 Maret.

Otto menegaskan, perkara yang ditangani MK saat ini adalah sidang sengketa hasil perolehan suara antara pemohon yakni capres-cawapres dan termohon yakni KPU.

Ia menyinggung asas hukum actori in cumbit probatio yang secara harfiah memiliki arti barang siapa yang menggugat, dialah yang wajib membuktikan.

"Barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia buktikan dalilnya dan barang siapa menyangkal sesuatu, dia harus buktikan penyangkalannya," ungkap Otto.

Namun, Otto menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. "Kalau majelis merasa perlu untuk menguatkan putusannya, majelis memanggilnya, fine-fine aja kami. Demi keadilan, demi hukum, kami tidak keberatan," imbuh dia.

Dalam persidangan, kubu Anies-Muhaimin meminta MK menghadirkan empat menteri kabinet Jokowi sebagai saksi persidangan. Para menteri itu antara lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Keinginan ini didukung oleh tim hukum Ganjar-Mahfud. Menurut mereka, perlu adanya keterangan dari para menteri untu membuktikan dugaan penyimpangan kebijakan pemerintah demi memenangkan Prabowo-Gibran yang salah satunya adalah penyaluran bantuan sosial.

Kubu Ganjar-Mahfud meminta, setidaknya MK bisa memanggil dua menteri Jokowi yang memiliki peran paling penting, yakni Tri Rismaharini dan Sri Mulyani.

Menanggapi hal itu, Ketua MK Suhartoyo mengaku akan mempertimbangkan permintaan pemanggilan menteri tersebut. Keputusan mengabulkan atau tidaknya ditentukan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) berikutnya.

 

 

Terkait