JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Permintaan serupa juga ditujukan kepada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam pembacaan jawaban sebelumnya.
"Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim di gedung MK, Kamis, 28 Maret.
KPU, lanjut Hifdzil juga meminta MK menyatakan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 benar dan tetap berlaku.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, materi muatan permohonan pemohon bukanlah materi muatan perselisihan hasil PHPU yang dapat diperiksa dan diputus oleh MK. Bahwa dengan demikian permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," ungkap Hifdzil.
Dalam pembacaan jawaban atas permohonan gugatan, KPU menilai yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud salah sasaran. Sebab, antara posita dan petitum ada ketidaksingkronan.
"Bahwa apabila bagian posita tsb dikaitkan dengan petitum maka nyatanya terdapat ketidaksinkronan," ucap Hifdzil.
BACA JUGA:
Menurutnya, ketidaksingkronan gugatan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 itu karena pada posita pemohonan mendalilkan soal pelanggaran kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa a buse of power yang terkoodinasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Di mana, Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut sebagai salah satu dalang dari kecurangan tersebut.
"Namun fakta hukumnya Presiden bukan peserta pemilu dan bukan pihak yamg berperkara dalam sengketa PHPU a quo," ucapnya.