JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna didengar keterangannya di persidangan Perselisian Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Alasannya agar isu atau dugaan kriminalisasi hingga ketidaknetralan aparatur negara di tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat diklarifikasi.
"Kenapa kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan kepada anda sekalian, bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dalam ketidaknetralan dalam kampanye," ujar Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, kepada wartawan, Selasa, 2 April.
Tak hanya itu, bila Kapolri bisa dihadirkan dalam persidangan, Todung menyebut Sigit akan juga diminta untuk menjelaskan perihal kebijakan dan perintah yang disampaikannya ke jajaran terkait Pemilu 2024.
Dengan begitu, dalam persidangan sengketa hasil Pilpres ini tak hanya terfokus dugaan politisasi bantuan sosial (bansos).
"Jadi kami ingin meminta Kapolri juga untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dlm kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ucapnya.
BACA JUGA:
Sebab, bila bicara tentang politisasi bansos, Mahkamah Konstitusi telah melakukan langkah menghadirkan empat menteri pada Jumat, 5 April.
Para menteri itu yakni, Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
"Kalau untuk Bu Sri Mulyani, Bu Risma, Airlangga Hartarto itu kan lebih banyak soal bansos. Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," kata Todung.