Bagikan:

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tak kuat menahan tawa mendengar pernyataan salah satu saksi fakta yang didatangkan kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Awalnya, Memed Alijaya, seorang warga Kampung Cikaso, Kabupaten Pandeglang, Banten menyebut terdapat ketidaknetralan camat hingga kepala desa yang menyerukan deklarasi mendukung Prabowo-Gibran di pilpres bersama para warga.

Bahkan, sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) disebut Memed juga ikut mendeklarasikan pemenangan kepada Prabowo-Gibran. Memed sampai mempraktikkan gaya deklarasi yang berupa yel-yel tersebut.

"Yang memimpin yel-yel itu orang sekretariat PPS. 'Kami, relawan Iing siap untuk memenangkan Prabowo-Gibran satu putaran'. 'Siap', kata semuanya, begitu," ungkap Memed dalam sidang MK, Selasa, 2 April.

Esoknya, Memed langsung melaporkan kejadian tersebut ke panitia pengawas pemilu (panwaslu) dengan membawa dokumentasi peristiwa sebagai bukti.

Memed menyebut Bawaslu setempat sudah menerima dan memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Namun, ia mengaku tak tahu bagaimana penyelesaiannya.

"Jadi (yang sudah dipanggil) di bawaslu itu ada 18 orang. Tapi sampai hari ini saya tidak mendengar, tidak tahu tindak lanjut seperti apa," ungkap Memed.

Suhartoyo kembali bertanya kepada Memed apakah telah memberikan seluruh alat bukti yang ia dapat kepada tim hukum Ganjar-Mauhfud.

"Sudah jadi bagian alat bukti?" tanya Suhartoyo.

Dengan semangat, Memed menegaskan dirinya telah memberikan bukti sesuai fakta. Memed lantas meminta majelis hakim mempercayainya dan tak banyak bertanya lebih lanjut.

"Jadi, saya enggak ngarang-ngarang, Pak, karena sudah disumpah tadi pagi. Saya orang Islam, lagi puasa. Jangan banyak pertanyaan yang mbulet-mbulet (memutar/membingungkan, red). Nanti, yang lain, saya jelaskan yang itu," jawab Memed.

"Lho, bapak di sini untuk ditanya," tanya Suhartoyo heran.

Memed lantas menjawab dirinya tidak begitu mengerti hal selain kejadian yang ia ketahui. Suhartoyo pun menanggapi dengan tawa yang tak dapat ditahan.

"Sudah, cukup. Kalau begitu, haha, sudah. Enggak ditanya lagi. Nanti ditanya yang lain," tutup Suhartoyo sebelum melanjutkan pertanyaan ke saksi lain.