Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menyindir Margarito Kamis yang merupakan ahli dari Prabowo-Gibran dengan memintanya untuk kembali menuntut ilmu kepada Yusril Ihza Mahendra.

Sindiran itu berawal saat Saldi menanggapi pendapat yang telah disampaikan Margarito di muka persidangan. Dikatakan, ia sangat senang mendengar Margarito dalam pembukaannya menyebut Yusril Ihza Mahendra merupakan gurunya.

"Saya senang ya Pak Margarito mulai dengan statmen prof Yusril guru saya, satu. Nanti akan saya sambungkan," ujar Saldi dalam persidangan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Kamis, 4 April.

Kemudian, Saldi berkelakar bila seluruh anggota mahkamah sangat bersemangat ketika mendapat daftar nama saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Gibran. Sebab, ada nama Margarito Kamis di dalamnya.

"Yang kedua, sebetulanya kemarin ketika kita sudah melihat list nama yang diberikan oleh kuasa hukum pihak terkait ada nama pak Margarito, kita bilang semua seragam 'wah ini hari kamis besok pasti akan jauh lebih cemerlang pendapatnya pak Margarito' karena biasa jadi ahli di sini kalo hari kamis itu keliatan begitu tapi kalo hari hari lain itu ngga cemerlang kaya yang hari kamis itu karena ini kesesuaian nama hari saja itu," sebut Saldi berkelakar.

Saldi lalu menyinggung Margarito yang belum sepenuhnya mengambil ilmu dari gurunya. Sebab, ia mengingat bila Yusril Ihza Mahendra sempat menyatakan sehebat apapun seorang ahli akan gugur pandangannya bila sudah ada putusan pengadilan.

"Saya masih ingat perdebatan-perdebatan Profesor Yusril dengan almarhum Profesor Harun Arasyid tahun 2001/2002, berkait dengan TAP MPR . Ketika itu Prof Harun menegasikan TAP MPR sebagai sumber hukum, ya Prof Yusril ya," sebut Saldi.

"Prof Yusril mengatakan gini 'betapun hebatnya seorang ahli, tapi kalo ada norma tertulis ada putusan pengadilan maka pendapat ahli itu menjadi gugur kalo dibawah dalam konteks hukum'," sambungnya.

Sehingga, Saldi meminta Margarito untuk kembali bertemu dengan gurunya untuk mengambil semua ilmunya.

"Oleh karena itu Pak Margarito, ini ada putusan pengadilan loh yang dikatakan tidak valid dan itu mungkin nanti pak Margatiro selesai ini datang lagi ke prof Yusril untuk menuntut ilmu beliau secara khafah begitu kalo dalam konsep agamanya," kata Saldi.

Adapun, Margarito sempat menyebut MK bakal melanggar konstitusi bila memeriksa proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebab, pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 disebutkan bila MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu.