Bagikan:

JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai keterangan saksi dari Ganjar-Mafud yang menyatakan adanya beras berlogo pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 di Medan, tak membuktikan apa pun di persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurutnya, untuk membuktikan terjadinya kecurangan tersebut, setidaknya pihak pemohon membawa saksi dari 20 provinsi yang menerangkan hal serupa.

"Dia harus membuktikan kecurangan terjadi dari 38 (provinsi) berarti harus ada di 20 provinsi minimal. Kalau ternyata hanya satu karung beras dibawa dari Medan dibawa ke sini, itu tidak bisa membuktikan apa-apa di persidangan," ujar Yusril kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 16 April.

Jumlah itu harus dipenuhi karena mewakili setengah dari wilayah Indonesia. Terlebih, dalam dalil pemohon dikatakan adanya kecurangan Pilpres 2024 secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Selain itu, Yusril turut menilai kesaksian yang menyebut adanua pembagian beras di salah satu desa di Banten guna memenangkan salah satu paslon juga tak membuktikan kecurangan Pilpres 2024.

"Begitu pun dengan para saksi-saksi yang menerangkan ada namanya bagi-bagi beras di satu desa di Banten, itu kan tidak bisa menerangkan apa-apa," ucapnya.

Pun dengan wacana kubu Ganjar-Mahfud yang akan menghadirkan seorang kapolda. Dikatakan, jika terealisasi bantahan telah dipersiapkan guna menampik semua kesaksaian anggota Polri tersebut.

"Kalau kapolda itu datang, saya yakin dia saya akan kerjain dan akan saya permalukan di sidang. Anda kapolda, Anda mau bicara apa. Indonesia ini 38 provinsi. Anda kapolda di satu provinsi, apa Anda bisa menjelaskan 37 provinsi yang lain," kata Yusril.