Bagikan:

JAKARTA - Saksi dari kubu Ganjar-Mahfud, Dadan Aulia Rahman, menyebut adanya pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan para pendukung Prabowo-Gibran berupa pembagian bantuan sosial (bansos) di masa tenang.

Pelanggaran pemilu itu dilakukan pensiunan TNI di Kampung Bongbong, desa Pasireurih, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 11 dan 12 Februari 2024.

"Saya di sini sebagai saksi yang akan menerangkan tentang adanya penyaluran bantuan oleh pensiunan TNI," ujar Dadan dalam persidangan Perselisian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 2 April.

Pelanggaran itu diketahuinya karena lokasi pembagian bansos yang dilakukan pensiunan TNI itu sangat dekat dengan kediamannya, hanya berjarak 5 meter.

Setidaknya, ada 50 sampe 70 paket bansos yang dibagikan. Sebab, warga dua kampung yang menjadi penerima.

"Mereka setelah pulang membawakan beras berlogokan Gibran dan Prabowo," sebutnya.

Mendengar kesaksian itu, Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo mendalami keterangan saksi tersebut. Beberapa pertanyaan dilayangkan untuk mengujinya.

“Bentuknya apa ini?" tanya Hakim Suhartoyo.

"Sembako, beras, minyak sama mi," jawab Dadan.

"Dimasukkan di apa?" timpal Suhartoyo.

"Kalau beras terpisah kalau mi sama minyak di plastik," kata Dadan.

"Yang berikan siapa itu?" cecar Suhartoyo.

"Yang berikan pensiunan TNI tersebut. Pak Yusef (identitas pensiunan TNI)," ucap Dadan.

 

Kemudian, Hakim Suhartoyo menanyakan saksi perihal apa yang disampaikan pensiunan TNI saat membagikan bansos. Tapi Dadan tak mengetahuinya.

Sejauh ini, yang diketahuinya warga mendapat bansos dengan logo pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor dua.

"Yang saya lihat berlogokan gibran dan mereka membawa kartu nama Prabowo-Gibran," sebutnya.

"Tidak ada minta-minta untuk nyoblos nomor tertentu?" tanya Suhartoyo.

"Yang saya ketahui hanya sebatas melihat tersebut. Tidak ada lebih," kata Dadan.