JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hifdzil Alim di dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 hari ini.
Awalnya, Hifdzil membacakan pernyataan dalam jawaban tertulis KPU sebagai termohon perkara yang disidangkan. Hifdzil mengungkap bahwa pelanggaran Ketua KPU periode 2022-2027 Hasyim Asy'ari tak lebih banyak dari Ketua KPU periode sebelumnya.
"Faktanya bila dibandingkan dengan KPU sebelumnya, pelanggaran terhadap Ketua KPU lebih banyak pada periode yang lalu," ungkap Hifdzil dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret.
"Intinya adalah meskipun disebut bolak-balik (di dalam petitum permohonan), Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pemilu tetap terlaksana dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga. Hebat sekali berarti Pak Hasyim," lanjutnya.
Pernyataan terakhir Hifdzil yang bernada menyanjung Hasyim tak ada dalam teks tertulis jawaban KPU. Sebelum Hifdzil melanjutkan, Suhartoyo langsung memotong dan menegurnya.
"Yang tertulis yang dibacakan. Jangan ditambah-tambah begitu. Sudah, dilanjutkan. Jadi yang ada yang tertulis aja," ucap Suhartoyo.
BACA JUGA:
Dalam persidangan, KPU membantah petitum-petitum gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD soal kecurangan-kecurangan selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Anies-Muhaimin meminta MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Sementara, Ganjar-Mahfud meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasikan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo dan Gibran.
Sementara, KPU meminta MK untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut. KPU juga meminta MK menyatakan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 benar dan tetap berlaku.