JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengaku belum mendapatkan salinan pokok perkara permohonan perselisihan hasil pilkada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, Hasyim sebagai ketua divisi hukum dan pengawasan di KPU mengaku belum bisa mempersiapkan materi dalam menghadapi ratusan pokok perkara materi gugatan sengketa pilkada tersebut.
"KPU belum mengetahui pokok perkara yang jadi materi gugatan atau permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada karena belum mendapatkan salinan materi gugatan," kata Hasyim dalam keterangannya, Senin, 28 Desember.
Kata Hasyim, KPU sudah berkirim surat ke MK untuk meminta konfirmasi terhadap perkara yang diregister MK. Sebab, menurut dia, konfirmasi tersebut penting untuk diketahui.
Pertama, bagi perkara yang tidak diregister oleh MK, itu artinya perkara tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan perkara dalam persidangan perselisihan hasil pilkada di MK.
"Bagi KPU provinsi, kabupaten, atau kota yang tidak ada perkara yang diregister di MK, berarti dapat melanjutkan ke tahapan pilkada berikutnya yaitu penetapan pasangan calon terpilih," tutur Hasyim.
BACA JUGA:
Kedua, terhadap perkara yang diregister di MK, itu artinya penetapan hasil suara di suatu daerah belum bisa dilakukan karena akan berlanjut ke persidangan perselisihan hasil pilkada.
"KPU provinsi, kabupaten, atau kota yang terdapat perkara yang diregister MK harus bersiap diri menghadapi persidangan perselisihan hasil pilkada di MK," ungkap Hasyim.
Sebagai informasi, sampai dengan tanggal 28 Desember pukul 08.30 WIB, terdapat 135 permohonan sengketa Pilkada 2020 yang diajukan ke MK.
Permohonan tersebut meliputi 7 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 14 perkara 0emilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 114 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati.