Bagikan:

JAKARTA - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin merespons soal masih adanya uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara, saat ini KPU telah menjalankan tahapan Pilkada Serentak 2024. Tahapan pilkada kini memasuki pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala darah perseorangan atau independen.

"KPU ini kan menerima saja. Harus melakukan apapun yanh diputuskan peradilan, kita harus lakukan," kata Afif ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juli.

Putusan MK yang keluar saat tahapan pemilihan sudah berjalan, diakui Afif, membuat lembaga penyelenggara pemilu tersebut harus mengubah regulasi teknis terkait pemilihan.

Mengingat, putusan MK yang mengubah ketentuan undang-undang memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga, KPU mesti beradaptasi untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Memang di tengah-tengah tahapan, kadang ada perubahan. Perubahan-perubahan itulah yang terjadi pada beberapa pengaturan kita terkait tahapan pilkada ini," tutur Afif.

"Jadi, segala sesuatunya tidak semuanya di dalam diri kita. Ada putusan-putusan baru yang kita adaptasi dan seterusnya. Itu yang harus kita lakukan perubahan, penyesuaian-penyesuaian norma baru yg menjadi putusan peradilan," tambah dia.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut pihaknya membuka peluang untuk mempercepat putusan pada gugatan-gugatan UU Pilkada. Hal ini mempertimbangkan tahapan Pilkada 2024 yang sudah berjalan.

Namun, keputusan tersebut bergantung pada hasil rapat musyawarah hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK).

"Proses PUU dilakukan sesuai hukum acara apakah akan dipercepat, yang memutus RPH," ujar Enny, beberapa waktu lalu.