JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria (Ariza) membeberkan alasan di balik batalnya mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Satu di antaranya karena adanya perintah dari pimpinan koalisi partai pengusung.
"Dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI," ujar Ariza kepada wartawan, Kamis, 12 Desember.
Padahal, tim hukum disebut telah mempersiapkan materi gugatan. Bahkan, Riza membantah jika salah satu alasan batalnya mendaftarkan gugatan karena kurangnya alat bukti.
Menurutnya, bukti atas dugaan ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat menjalankan Pilkada Jakarta 2024 sudah sangat kuat.
"Tapi ini sekali lagi, semuanya kami mengikuti arahan, petunjuk, dan perintah instruksi dari pimpinan," sebut Ariza.
VOIR éGALEMENT:
Dengan alasan itu, Ariza memerintahkan tim hukum untuk menindaklanjuti arahan pimpinan partai koalisi dengan tidak mendaftarkan gugatan ke MK.
"Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan tim hukum, untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI," kata Ariza.