JAKARTA - Wakil Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah keranjang sampah yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan Pemilihan Umun (Pemilu).
Pernyataan itu disampaikan saat membacakan pertimbangan umum sebagai tanggapan dari eksepi kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," ujar Saldi dala
persidangan di Gedung MK, Senin, 22 April.
Dikatakan, dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK memang memiliki kewenangan tak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Tapi berdasarkan beleid itu, juga hal-hal lain yang berkenaan dengan tahapan pemilu bisa ditangani.
"Juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," ucap Saldi.
BACA JUGA:
Hanya saja, hakim konstitusi menilai tidak tepat jika MK menjadi semua tumpuan. Khususnya menuntaskan semua masalah yang terjadi pada saat kontestasi politik.
"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," kata Saldi.