Bagikan:

PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) RI segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Ini bagian dari yang akan dibicarakan bersama dengan para hakim," kata Ketua MK Suhartoyo di Padang,Antara, Jumat, 8 Maret.

Hal tersebut disampaikan Hakim Suhartoyo menanggapi masukan eks Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie yang meminta agar Hakim Arsul Sani secara sukarela tidak ikut menangani sengketa Pemilu.

Kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam menangani sengketa Pemilu 2024 harus melalui rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Namun, hingga kini MK belum melakukan RPH terkait peran Arsul Sani di dalam sidang sengketa Pemilu.

Pembahasan RPH akan dilakukan apabila adanya perkara yang relevan dengan hakim bersangkutan.

Suhartoyo menegaskan jika nantinya Hakim Arsul Sani diputuskan tidak boleh terlibat menangani sengketa pemilu, hal itu tidak akan menjadi masalah yang signifikan.

Sebab, berdasarkan undang-undang penanganan perkara minimal dilakukan tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim. 

"Tujuh hakim masih kuorum tapi tidak usah berandai-andai dulu karena belum tentu dikabulkan keberatan itu," ujarnya.

Berbeda halnya dengan Arsul Sani yang berpotensi tidak boleh menangani sengketa pemilu, Hakim Anwar Usman dipastikan tidak diizinkan ikut terlibat dalam PHPU 2024.

Alasannya Anwar Usman telah dijatuhi sanksi oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik, dan perilaku hakim konstitusi.

Anwar yang juga eks Ketua MK tersebut tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.