JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto turut merespons Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang belum dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan menjadi usul inisiatif DPR.
"Fraksi PDI Perjuangan setuju dengan RUU TPKS namun ada mekanisme yang harus dilalui seperti rapat kerja dengan menteri. Dan saat menteri setuju maka ada rapat pimpinan DPR lalu di bawa ke rapat paripurna," ujar Utut di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Desember.
Utut menilai berbagai mekanisme tersebut harus dilalui DPR dan tidak boleh ada yang dilewatkan. Sebab, kata dia, pimpinan DPR bisa disalahkan dalam proses persetujuan RUU sebagai undang-undang.
Dia mengaku, tidak menginginkan sebuah produk legislasi dianggap cacat hukum karena dinilai tidak sesuai mekanisme persetujuan pengesahan menjadi undang-undang.
"Secara hukum, mekanisme itu adalah bagian dari hukum acara dan standar prosedurnya seperti itu," kata Utut.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan institusinya hanya ingin memutuskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sesuai mekanisme yang ada sehingga pelaksanaannya nanti bisa berjalan dengan baik dan benar.
"Ini hanya masalah waktu karena belum ada waktu yang pas atau cukup untuk dilakukan secara mekanisme yang ada," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 16 Desember.
Puan menjelaskan tidak ada masalah apapun terkait RUU TPKS sehingga akan diputuskan pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 yang dimulai pada 11 Januari 2022.
"DPR mendukung agar RUU TPKS segera disahkan untuk menjadi suatu UU yang bisa menjaga dan menyelamatkan hal-hal (kasus kekerasan seksual) yang saat ini banyak terjadi," katanya.
Puan mengatakan, DPR RI ingin mengambil keputusan khususnya terkait RUU harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku sehingga jangan sampai nanti ketika telah menjadi UU, dinilai melampaui mekanisme yang berlaku.
Dia menegaskan bahwa Pimpinan DPR mendukung agar RUU TPKS segera diambil keputusan di Tingkat II yaitu melalui rapat paripurna untuk disetujui agar disahkan menjadi UU.