JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengapresiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia mengatakan aspirasi masyarakat telah didengar para anggota DPR RI.
"Baleg DPR telah berhasil menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat serta menerjemahkan realita dan data seputar kekerasan seksual ke dalam komitmen yang kuat untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual," kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Desember.
Selanjutnya, KSP menginisiasi pembentukan gugus tugas lintas kementerian/lembaga agar pembahasan bisa dilakukan secara efektif sehingga perundangan ini segera disahkan.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani yang juga Wakil Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas mengatakan tim tersebut beranggotakan Kantor Staf Presiden, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Kejaksaan Agung, hingga Polri.
BACA JUGA:
"Gugus tugas juga melibatkan stakeholders dari berbagai unsur, mulai masyarakat sipil, akademisi, hingga media. Semoga RUU TPKS ini dapat terus disetujui di langkah-langkah formil berikutnya dan menjadi harapan, jawaban dan sandaran bagi para korban," jelas Jaleswari.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, pemerintah melalui Gugus tugas akan mengawal pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang, dengan melakukan koordinasi di seluruh tingkat.
Sebagai informasi, RUU TPKS diusulkan sejak 2016. Namun karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR, RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021.
Selanjutnya, rapat pleno Baleg DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, Rabu, 8 Desember. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi.