Cak Imin: Mumpung Belum Terdeteksi, Varian Omicorn Jangan Dianggap Enteng
Muhaimin Iskandar alias cak Imin/PKB.id

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengingatkan pemerintah mewaspadai temuan varian baru virus Corona B.1.1.529 atau yang disebut Omicron, meski hingga kini belum terdeteksi masuk ke Indonesia.

Selain itu, Cak Imin sapaan akrab Muhaimin juga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap varian baru ini. Pasalnya, Omicorn memiliki tingkat penularan yang lebih cepat, bahkan diisukan hingga 500 kali lipat.

"Mumpung varian Omicorn belum terdeteksi, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan anggap enteng dan jangan lengah,” ujar Cak Imin kepada wartawan, Senin, 29 November.

Cak Imin tak ingin kejadian akibat varian Delta pada pertengahan tahun lalu terulang di akhir tahun ini.

”Kita pernah mengalami saat munculnya varian Delta membuat kita semua dan dunia kelabakan. Jumlah korban meninggal luar biasa, rumah sakit penuh di mana-mana," kata Cak Imin.

Meski begitu, Ketua Tim Pengawas Penanggulangan Bencana COVID-19 DPR RI itu meminta agar masyarakat tidak perlu panik. Hanya saja, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Sebab, menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir kesadaran masyarakat untuk melaksanakan prokes menurun tajam, seolah-olah COVID-19 sudah hilang. "Semakin banyak orang yang tidak mengenakan masker, kerumunan massa juga semakin tidak terkendali," ungkapnya.

Cak Imin juga mengingatkan, kewaspadaan harus ditingkatkan lantaran di beberapa negara lain di Eropa terjadi peningkatan kasus COVID-19. Seperti Belanda dan negara lainnya.

"Austria kembali menerapkan karantina nasional atau lockdown penuh. Jerman pun mengeluarkan peringatan keras kepada warganya agar segera divaksin akibat lonjakan kasus yang juga luar biasa. Ini harus menjadi alarm bagi kita,” tegas Cak Imin.

Akan tetapi, untuk sementara Cak Imin mengapresiasi langkah sigap pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan pembatasan kedatangan warga negara asing (WNA). Di mana, lembatasan diberlakukan bagi warga negara asing yang telah tinggal dan atau mengunjungi wilayah negara tertentu dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara efektif pada hari ini (Senin, 29 November)," tandasnya.