Bagikan:

TIMIKA - Tim Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pertikaian antardua kelompok warga di sekitar Lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso, Sempan.

Kabag Ops Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan mengatakan sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran satu orang terbukti melakukan penganiayaan, sementara delapan orang lainnya terbukti melakukan perusakan.

Ada pun warga yang sempat diamankan kepolisian saat bentrokan pada Minggu, 21 November, berjumlah 28 orang. Warga lainnya yang dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sudah dipulangkan ke rumah mereka masing-masing, namun tetap dikenakan wajib lapor.

"Sesuai perintah pimpinan, siapa pun yang melakukan perbuatan tidak pantas, melakukan penyerangan, melakukan perusakan, dan mengganggu ketertiban umum maka harus diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini," kata Dionisius.

Dari informasi kepolisian, para pelaku sudah berulang kali melakukan tindakan serupa sehingga dibutuhkan tindakan tegas untuk memproses hukum pihak-pihak yang dianggap telah mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Kota Timika.

Saat ini aparat masih mencari keberadaan beberapa orang yang ditengarai ikut melakukan tindakan kekerasan berupa perusakan warung, kios dan rumah warga di depan Lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso, Sempan, Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menyebut identitas sembilan tersangka kasus pertikaian di sekitar Lapangan Jayanti, Sempan, Timika itu terdiri atas E yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

Selanjutnya tersangka A, H, H, I, M, N, O, dan R diduga melakukan perusakan kios, warung, bengkel, dan rumah tinggal.