MATARAM - Aparat kepolisian meminta warga Karang Taliwang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang terlibat aksi panah terhadap anggota pengamanan bentrok di Jalan Ade Irma Suryani segera menyerahkan diri.
"Kalau sampai hari ini tidak menyerahkan diri, kami dari kepolisian akan melakukan upaya paksa (penangkapan)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, dikutip dari Antara, Jumat, 13 Oktober.
Pihaknya sudah mengantongi identitas warga yang terlibat dalam aksi panah pada Jumat, 6 Oktober subuh.
"Jadi, dari 21 tersangka yang telah kami tetapkan, ada empat lagi yang kami ketahui ikut terlibat aksi, kami masih menunggu sikap kooperatif mereka untuk menyerahkan diri," ujarnya.
Meskipun menolak untuk mengungkap identitas empat warga, Yogi menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengetahui keempatnya dari identifikasi rekaman video di lapangan.
Empat warga Karang Taliwang itu terekam menguasai senjata tajam jenis samurai dan ketapel saat kejadian.
"Iya, jadi perbuatan empat orang ini mengarah pada pelanggaran undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam," ucap dia.
Dalam aksi pengamanan bentrok antara kelompok warga Lingkungan Monjok dengan Karang Taliwang di jalan perbatasan kedua wilayah tersebut terjadi aksi panah yang menimbulkan empat korban dari anggota pengamanan.
Aksi panah tersebut datang dari kelompok warga Lingkungan Karang Taliwang. Meskipun ada korban yang terkena luka panah, kepolisian berhasil membubarkan aksi tersebut pada Jumat (6/10) pagi.
BACA JUGA:
Dari peristiwa itu kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap warga Karang Taliwang yang terlibat dalam aksi tersebut. Hingga kini, kepolisian telah menetapkan 21 tersangka dengan 4 di antaranya masih berstatus pelajar.