Tak Ingin Kasus Novi Widyasari Kembali Terulang, Fraksi PKB Janji Perjuangkan Pengesahan RUU TPKS
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Fraksi PKB di DPR menyatakan akan fokus memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai target prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Ketua Fraksi PKB DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, RUU tersebut menjadi paling utama dari 40 RUU dalam Prolegnas Prioritas lantaran melihat dinamika yang saat ini terjadi. 

“Kami menilai RUU TPKS layak untuk segera ditetapkan karena saat ini terjadi darurat kekerasan seksual,” ujar Cucun di Jakarta, Rabu, 8 Desember. 

Cucun melanjutkan, RUU TPKS menjadi mendesak untuk disahkan karena korban kekerasan seksual di Indonesia semakin banyak. Mulai dari anak di bawah umur, para pelajar, hingga ibu rumah tangga. 

Kasus terbaru, kata anggota Komisi III DPR itu, yakni viralnya peristiwa bunuh diri Novi Widyasari di area makam lantaran mengalami kekerasan dalam berpacaran.

Menurut Cucun, kasus tersebut menjadi momentum untuk menyadari pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Tanah Air.

“RUU TPKS ini tidak sekadar memastikan hukuman bagi pelaku, tetapi juga perlindungan organ negara bagi korban kekerasan seksual agar bisa speak up (angkat bicara) sehingga tidak menyakiti diri sendiri,” tegasnya.

Legislator Jawa Barat itu menilai kekerasan seksual di Indonesia saat ini selayaknya fenomena gunung es. Di mana, kasus yang muncul ke permukaan tampak tidak seberapa, padahal kasus di lapangan sangat banyak.

Salah satu pemicu fenomena tersebut, menurut Cucun, adalah korban kekerasan seksual yang tidak berani angkat bicara. Para korban, kata dia, merasa malu ataupun takut pada stigma dari masyarakat. Sehingga menurutnya, mereka lebih memilih untuk memendamnya sehingga mengalami kekerasan berulang yang menekan fisik, mental, bahkan spiritual.

“Situasi ini tidak boleh terus dibiarkan sehingga RUU TPKS yang menjadi payung hukum untuk melindungi korban harus segera disahkan,” tegas Cucun lagi.