JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja menimbulkan reaksi banyak pihak, terutama para buruh. Mereka menggelar aksi mogok kerja hingga demonstrasi untuk menuntut undang-undang tersebut dicabut.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono mengatakan, aksi demonstrasi dilakukan para buruh per daerah saja. Mereka tidak akan bergerak ke kawasan DPR-RI.
"Hari ini KSPI melakukan aksi di berbagai daerah. Massa tidak ke DPR," ujar Kahar kepada VOI, Selasa, 6 Oktober.
Kahar menyebut ada beberapa alasan aksi demonstrasi tidak dipusatkan di depan gedung DPR. Pertama dengan alasan mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami mempertimbangan masalah kesehatan rekan-rekan buruh. Sehingga memutuskan tidak menggelar aksi di DPR," kata dia.
BACA JUGA:
Demo yang hanya per daerah juga dikarenakan ingin memfokuskan di lokasi-lokasi industri. Sehingga, aksi para buru lebih efisien dan menekan resiko yang ada.
"Hampir semua daerah yang melakukan aksi (mogok kerja dan demo). Di Serang, Cilegon, Depok, Bogor, Karawang, itu beberapa di antaranya," papar dia.
Alasan terakhir, kata Kahar, tidak ada urgensi untuk menggelar aksi di DPR-RI dikarekan sudah tidak ada lagi aktivitas disana. Sebab, para wakil rakyat itu memasuki masa reses.
"Sudah tidak ada urgensinya. Makanya kami melakukan aksi di daerah-daerah," kata dia.