Bagikan:

YOGYAKARTA – Upah minum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleg Gubernur sebagai jaring pengaman. Terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi upah minum. Apa saja? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan para Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 Novemer 2023.

Sementara Upah Minimum 2024 Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh kepala daerah paling lambat tanggal 30 November 2023.

“Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minim haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintaah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan,” kata Ida, dalam keterangan resmi, dikutip VOI, selasa, 21 Novemer 2023.

“PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023,” tambah Ida.

Faktor yang Memengaruhi Kenaikan Upah Minimum

Perlu diketahui, kenaikan upah minimum merupakan perubahan yang umum terjadi dari tahun ke tahun. Tujuannya, sebagai patokan pemberian upaah yang relevan dengan kebutuhan hidup para pekerja di tiap-tiap provinsi di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan upah minimum dibuat dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni:

  • Inflasi
  • Pertumbuhan ekonomi (PE)
  • Indeks-indeks tertentu yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah

Berdasarkan Permenaker No. 18/2022, kenaikan upah minimum provinsi dapat dihitung dengan rumus berikut ini.

  • UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

UM (t+1) yakni Upah Minimum yang akan diterapkan. Sementara UM (t) adalah Upah Minimum tahun berjalan.

Sedangkan nilai penyesuaian upah minimum dapat mengikuti formula berikut ini:

  • Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + ) PE X α) X UM (+)

Simbol α adalah indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi tingkat provinsi atau kota/kabupaten. Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 hingga 0,30.

Penentuan nilai dari simbol tersebut dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten dengan mempertimbangkan dua variabel:

  • Tingkat penyerapan tenaga kerja
  • Rata-rata atau media upah

Terdapat faktor lain yang memengaruhi indeks-indeks tertentu, yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenegakerjaan. Bila penyesuaian upah minimum dilakukan dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol, upah minimum yang akan diberlakukan sama dengan nilai upah minimum tahu berjalan.

Faktor yang Memengaruhi Upah Minimum Karyawan di Perusahaan

Kendati pemerintah menaikkan patokan upah minim, tidak semua perusahaan mengikuti kebijakan tersebut. Seperti yang diketahui, sampai saat ini masih banyak pekerja yang menerima gaji di bawah UMP daerahnya maasing-masing.

Terkait hal ini, ada beberapa faktor yang memengaruhi kenaikan upah karyawan di perusahaan, di antaranya:

  • Kemampuan perusahaan: UMP memang berfungsi sebagai acuan. Akan tetapi, tidak semua perusahaan memiliki kelancaran arus kas yang sama. Dengan demikian, kemampuaan finansial untuk membiayai operasional tentu akan berbeda-beda, termasuk juga kecukupan kas untuk membayar gaji karyawan.
  • Kebutuhan hidup layak: Sama seperti rumusan UMP dari pemerintah, perusahaan juga memperhitungkan besaran biaya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak didaerahnya guna menentukan gaji karyawan.
  • Rata-rata gaji: Perusahaan biasanya mempertimbangkan rataa-rata gaji untuk satu jabatan di industry yang sama sebagai acuan.
  • Jabatan: Jabatan dapat memengaruhi kenaikan gaji karyawan. Umumnya, jabatan yang tinggi pasti dibarengi dengan kenaikan gaji.
  • Masa kerja: Umumnya, perusahaan akan menaikkan gaji karyawan sesuai masa kerjanya. Namun, ada pula perusahaan yang tidak menaikkan gaji dalam beberapa tahun masa kerja karyawan.

Demikian informasi tentang faktor yang memengaruhi upah minimum. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.