UMP 2024, Puan Minta Faktor Kontribusi Pekerja Jadi Pertimbangan Prioritas
Photo by Rio Lecatompessy on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti jumlah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang akan menggunakan formula perhitungan baru dari Pemerintah. Dalam aturan baru itu, besaran kenaikan UMP akan dihitung dewan pengupahan provinsi melalui persetujuan kepala daerah atau gubernur.

Lewat aturan baru ini, perhitungan upah kerja akan menggunakan 3 variabel di mana salah satunya adalah indeks tertentu yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.

"Untuk itu saya berpesan kepada seluruh kepala daerah, untuk menjadikan faktor kontribusi para pekerja sebagai pertimbangan prioritas dalam perhitungan UMP mendatang,” kata Puan, Kamis 16 November.

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023. Aturan ini merupakan revisi atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mulai berlaku 10 November 2023.

Lewat PP No 51/2023 ini, kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja kini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk a).

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang akan diserahkan kepada gubernur. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Puan berharap setiap daerah akan menemukan nilai kenaikan yang sesuai dengan harapan pekerja. Karena kenaikan upah bagi para pekerja jadi bentuk penghargaan mereka terhadap pembangunan ekonomi Indonesia.

"Kenaikan upah sangat penting sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan usaha pekerja membangun perekonomian negara agar terus meningkat setiap tahunnya. Itu perlu diapresiasi dengan cara menaikan upah minimum," ucap Puan.

Dengan perhitungan tiga variabel tersebut, mantan Menko PMK ini meyakini setiap Pemda bisa mengakomodir kebutuhan kebutuhan pekerja secara seimbang. Apalagi, kata Puan, aturan baru itu mengedepankan struktur berkeadilan dan skala upah.

"Sehingga perusahaan juga tidak akan terbebani dan justru menambah penyerapan tenaga kerja. Jadi lapangan kerja akan semakin terbuka dan tingkat pengangguran bisa ditekan," tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Lebih lanjut, Puan menilai kenaikan upah berdasarkan kinerja pekerja dan pemasukan daerah juga akan memberikan stimulan dalam meningkatkan daya beli. Hal ini dapat menjadi salah satu faktor penggerak perekonomian negara.

"Perhitungan UMP yang sesuai dengan harapan pekerja dan kemampuan para pemberi kerja semakin memotivasi produktivitas dan meningkatkan daya beli masyarakat," jelas Puan.

Oleh karenanya, cucu Bung Karno itu mendorong pemerintah daerah untuk memastikan penerapan struktur dan skala upah yang adil sesuai amanat dari PP No 51/2023. Tentunya, sambung Puan, dengan melibatkan masukan dari pekerja dan perusahaan.

"Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mementingkan tenggat waktu yang ditentukan tanpa mengesampingkan nasib para pekerja itu sendiri," ujarnya.

Adapun upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November. Sementara upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November. Kenaikan UMP sudah harus mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024.

Terakhir, Puan berharap jumlah kenaikan UMP di setiap kota dan kabupaten di Indonesia akan mengedepankan sisi keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja.

"Sekarang masih dalam tahap penghitungan, semoga jumlahnya sesuai dengan harapan yang berlandaskan sikap berkeadilan dan kesejahteraan sehingga tidak ada lagi disparitas pengupahan antar wilayah," tutup Puan.