Bagikan:

BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengagendakan diskusi upah minimum kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) dengan para pekerja dan pengusaha di daerahnya, sebelum tenggat waktu yang disepakati Dewan Pengupahan Nasional.

"Sejauh ini kan komunikasi berjalan dengan baik ya, dengan para pekerja, para pengusaha gitu. Yang pasti, kita tidak mungkin mengeksekusi, mengubah kebijakan sebelum ada komunikasi," kata Bima Arya dilansir ANTARA, Sabtu, 5 November.

Bima Arya menyatakan akan mengantisipasi apabila ada aspirasi yang baik terkait UMK dan UMP atas kebijakan pemerintah pusat dengan mengagendakan komunikasi antara pekerja, pengusaha dan pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan.

Menurut dia, pemerintah pusat pasti memutuskan kebijakan dengan pertimbangan yang makro atau besar. Namun demikian, Pemerintah Kota Bogor akan mendengarkan aspirasi dari para pekerja dan pengusaha.

"Saya nanti agendakan Disnaker untuk berkomunikasi sehingga kita bisa melakukan antisipasi ya apabila ada aspirasi yang baik," ujarnya.

Bima menyampaikan faktor inflasi terhadap penetapan UMP dan UMK dan sebaliknya cukup banyak sehingga langkah-langkah yang diperlukan juga banyak.

Untuk menangani inflasi, langkah yang diperlukan antara lain mengecek stabilitas harga, menekan faktor-faktor pendorong inflasi, misalnya transportasi, produksi bahan-bahan pokok, jalur distribusi, termasuk mendorong untuk produksi pangan alternatif dan lain-lain.

"Kita mengantisipasi tahun depan ada resesi dan inflasi. Langkah-langkah tadi itu banyak sekali ya, bukan hanya sekedar UMK," kata Bima.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, pekan lalu mengatakan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan masih menjalani proses yang diperlukan sebelum dilakukan penetapan UMP dan UMK.

Dewan Pengupahan Nasional telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.

Rekomendasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai acuan untuk penetapan, juga paling lambat diterima oleh Dewan Pengupahan Nasional pada 7 November 2022.

UMP 2023 juga akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.