Bagikan:

BOGOR – Penjabat Gubernur Jawa Barat (Pj Gubernur Jabar), Bey Machmudin, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Keputusan ini mengesahkan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten Bogor sebesar 6,5 persen.  

Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Bogor meningkat menjadi Rp 5.126.897,22 dari sebelumnya Rp 4.813.988. Sementara itu, UMK Kabupaten Bogor naik menjadi Rp 4.877.211,17 dari Rp 4.579.541.  

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, menjelaskan bahwa keputusan ini dibuat berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota, yang melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat buruh.  

“Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang UMK di Jawa Barat tahun 2025. Gubernur menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota,” ungkap Teppy, Rabu 18 Desember.  

UMK Kota Bogor kini tercatat sebagai yang tertinggi kelima di Jawa Barat, setelah Kota Bandung, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.  

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, memastikan kenaikan UMK akan berlaku mulai 1 Januari 2025. “UMK Kota Bogor naik dari Rp 4,8 juta menjadi Rp 5,1 juta. Kenaikan ini mulai berlaku awal tahun depan,” ujar Sujatmiko.  

Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah, yang menegaskan bahwa kenaikan UMK Kabupaten Bogor sebesar 6,5 persen telah melalui dialog dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha dan serikat buruh.  

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan UMK maksimal 6,5 persen. Dalam Kepgub tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar pekerja sesuai UMK yang telah ditetapkan dan tidak diperbolehkan memberikan upah lebih rendah.  

"Semua usulan UMK telah melalui dialog antara pemerintah, Apindo, dan serikat buruh, sesuai ketentuan Permenaker 16 Tahun 2024,” tutup Teppy.