Bagikan:

YOGYAKARTA - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 sudah dibuka mulai Senin (6/3/3032). Kabar tersebut juga disampaikan lewat akun Instagram @prakerja.go.id. Program kartu prakerja kali ini berbeda dengan sebelumnya karena akan dilaksanakan secara offline, online, dan gabungan. 

Masyarakat diminta untuk segera mendaftarkan program kartu pra kerja. Calon peserta yang ingin mendaftar bisa langsung mengunjungi dashboard Prakerja dan klik “Gabung Gelombang”. Ada banyak pelatihan dari berbagai bidang yang bisa dipilih oleh para peserta Prakerja. 

Para peserta bisa memilih pelatihan sesuai dengan yang dibutuhkan atau diminati masing-masing. Nantinya peserta dapat membeli pelatihan memakai insentif yang diberikan oleh program Kartu Prakerja. Lantas bagaimana syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja  dan kapan insentif cair?

Syarat Pendaftaran Prakerja Gelombang 49

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar Prakerja Gelombang 49. Berikut syarat-syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Selain persyaratan tersebut, ada ketentuan lainnya. Program Prakerja bukan untuk masyarakat yang berprofesi sebagai:

  • Pejabat negara 
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) 
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) 
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) 
  • Kepala Desa dan perangkat desa 
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Cara Mendaftar Prakerja Gelombang 49

Apabila sudah memenuhi persyaratan tadi, maka Anda bisa segera melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49. Berikut cara atau langkah-langkah pendaftarannya dilansir dari laman resmi Prakerja. 

1. Buka laman www.prakerja.go.id. 

2. Pilih garis tiga di pojok kanan atas, klik menu "Daftar Sekarang". 

3. Masukkan alamat email dan kata sandi. 

4. Isi nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, dan tanggal lahir.

5. Kemudian klik "Lanjut". 

6. Lengkapi data diri dan pastikan data diri sudah sesuai. 

7. Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP. 

8. Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung sudah sesuai. 

9. Selanjutnya, lakukan verifikasi e-KTP dengan cara mengunggah foto e-KTP. 

10. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP diunggah. 

11. Kemudian, lakukan verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. 

12. Jawab beberapa pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja, serta minat dan keterampilan pelatihan. 

13. Setelah selesai, selanjutnya verifikasi nomor ponsel dengan pilih "Kirim OTP". 

14. Masukkan kode OTP yang didapat via SMS ke nomor ponsel, dan klik "Verifikasi". 

15. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi kamu dan ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD). 

16. Setelah mengikuti TKD, klik "Lanjut".

Setelah melakukan pendaftaran, tahap selanjutnya calon peserta hanya perlu bergabung dan mengikuti seleksi gelombang Kartu Prakerja. Berikut cara mengikuti seleksi Prakerja Gelombang 49:

1. Pilih gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik "Gabung Gelombang". 

2. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Jika sudah sesuai, pilih "Gabung". 

3. Halaman akan memuat Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

4. Setelah menyelesaikan tahapan tersebut, calon peserta tinggal menunggu pengumuman kelulusan pendaftaran. Pemberitahuan akan dikirim melalui SMS dan email yang digunakan untuk mendaftar program Prakerja. 

Kapan Insentif Prakerja Cair?

Dilansir dari laman resmi Prakerja, pencairan insentif dilakukan selama 3-5 hari kerja sejak jadwal pencairan muncul di dashboard. Apabila belum mendapatkan jadwal pencairan insentif, maka peserta perlu menunggu dan rutin mengecek dashboard di laman Kartu Prakerja. 

Insentif akan dicairkan lewat rekening bank atau e-wallet yang dihubungkan di akun Prakerja peserta. Apabila dalam waktu 5 hari kerja insentif masih belum juga cair, maka peserta bisa menghubungi pihak penyelenggara Prakerja melalui Formulir Pengaduan.

Demikianlah informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2022, program Prakerja dikhususkan bagi pencari kerja dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.