Bagikan:

YOGYAKARTA - Masyarakat yang telah memiliki kartu tanda pencari kerja atau Kartu Kuning dari Disnaker masih harus melakukan perpanjangan. Untuk melakukannya, ada sejumlah persyaratan perpanjang kartu kuning sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Perpanjang Kartu Kuning

Sebagai informasi, kartu kuning atau AK-1 adalah kartu tanda cari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Kartu ini bisa didapat melalui Disnaker di masing-masing wilayah para pencari kerja.

Dalam kartu kuning akan tercantum informasi tentang pemegang kartu alias si pencari kerja berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga informasi terkait sekolah dan universitas terakhir yang ditempuh oleh si pemegang kartu.

Seperti telah disinggung sebelumnya, masa berlaku kartu kuning maksimal 2 tahun terhitung sejak tanggal pembuatan. Pemegang kartu kuning juga diharuskan melakukan pelaporan kepada dinas per 6 bulan satu kali untuk kepentingan update rekomendasi perusahaan. Dengana danya masa berlaku kartu, artinya si pemegang bisa melakukan perpanjangan masa berlaku kartu kuning atau AK-1.

Biaya perpanjangan kartu kuning adalah Rp0 alias gratis tanpa pungutan biaya apapun. Sedangkan persyaratan perpanjang kartu kuning mencakup administrasi adalah sebagai berikut.

  • Kartu kuning yang telah habis masa berlaku (asli)
  • Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) (asli dan salinan)
  • Ijazah terakhir (salinan)
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 sejumlah 3 (tiga) lembar.

Cara Perpanjang Kartu Kuning

Pemerintah memang telah memberikan kemudahan pembuatan kartu kuning secara online, namun untuk perpanjangan belum ada portal online yang disediakan sehingga pemegang kartu disarankan untuk mendatangi kantor Disnaker terdekat. Artinya perpanjangan bisa dilakukan di mana pun karena kartu ini telah terintergrasi secara nasional. Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang kartu juga sangat singkat, yakni kurang lebih 5 menit. Adapun cara perpanjang kartu kuning adalah sebagai berikut.

  • Lengkapi syarat administrasi
  • Kunjungi kantor Disnaker terdekat
  • Daftarkan diri ke loket pengurusan AK-1 di kantor dinas setempat.
  • Setelah itu ajukan syarat dokumen yang sebelumnya dibawa kepada petugas.
  • Petugas akan menggelar sesi wawancara singkat
  • Pemegang kartu juga akan diminta mengisi blanko AK-2
  • Penerbitan AK-1 yang telah diperpanjang.

Cara Membuat Kertu Kuning Online

Bagi pencari kerja yang membutuhkan Kartu Kuning, pembuatan bisa dilakukan secara online sehingga lebih mudah dilakukan.

  1. Kunjungi webiste Dinas Ketenagakerjaan di http://infokerja.naker.go.id;
  2. Setelah dialihkan ke beranda, klik "Daftar";
  3. Lengkapi data yang diminta seperti user ID, email, nomor telepon, kata sandi, dan sebagainya;
  4. Lengkapi data lain terkait akun mulai dari data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan;
  5. Setelah itu Anda akan diminta mengunggah foto resmi berukuran 3x4;
  6. Setelah itu klik "Save" atau "Simpan". Data Anda akan tersimpan di database Disnaker;
  7. Anda akan diminta mendatangi kantor Disnaker terdekat untuk pengambilan Kartu Kuning;

Manfaat Kartu Kuning

Kartu kungi memiliki beberapa manfaat yang akan dirasakan oleh para pencari kerja di Tanah Air yakni sebagai berikut.

  1. Mencatatkan diri di databes Disnaker
  2. Memperluas jaringan pekerjaan
  3. Mendapat rekomendasi dari Disnaker untuk perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja
  4. Mendapat pemantauan dari Disnaker selama menjadi pencari kerja.

Itulah informasi terkait persyaratan perpanjang kartu kuning. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.