Bagikan:

TANGERANG - Tim Kuasa Hukum Jimmy Lie menyerahkan 32 berkas barang bukti persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Penyerahan itu dilakukan saat mendengar kesaksian ahli dari termohon yaitu pihak Polres Metro Tangerang Kota.

Kuasa Hukum Jimmy Lie, Furqanto mengatakan sebanyak 32 berkas bukti yang diserahkan itu merupakan dokumen pendukung.

"Tentang objek yang jadi permasalahan, dalam permasalahan SKU. Kemudian, juga tentang legalitas pendirian akte perubahannya,” kata Furqanto saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Juni.

“Maksudnya adalah agar dibuka persidangan itu terungkap fakta bahwa perusahaannya pemohon tidak membutuhkan dokumen SKU (Surat Keterangan Usaha),” sambungnya.

Menurut dia, dengan adanya izin usaha menengah ke atas seperti Surat Izin Usaha Perdagangan dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Jimmy Lie tidak lagi membutuhkan SKU.

"Karena SIUP dari menteri BKPM Investasi, levelnya itu bukan perusahaan yang membutuhkan SKU. Kami ungkap fakta kayak gitu," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta komentar terkait dengan adanya formil penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan.

"Sudah diungkap juga di kroscek dengan apa pendapat dari ahli dan tentang adanya pemberitaan penetapan TSK dari termohon kepada Kejari juga sudah diminta pendapatnya tentang bukti itu dipandang cukup dari pemahaman yang di tukiskan dalam dokimen penetapan TSK dipintakan juga pendapatnya ada aslinya dan sudah diperiksa oleh hakim," ujarnya.

Sebagai informasi, Persidangan Pra Peradilan ini digelar PN Tangerang menyusul adanya penahanan dan penetapkan Jimmy Lie sebagai tersangka atas dugaan kasus penggunaan KTP milik salah seorang warga.

Sidang Pra Peradilan kasus dugaan penggunaan dokumen milik orang lain yang melibatkan Jimmy Lie akan kembali dilanjutkan di PN Tangerang, pada Senin, 27 Juni.