Bagikan:

JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur salah satu kuasa hukum Pihak Terkait yang tidak menyerahkan berkas keterangan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi (MK).

Peristiwa itu terjadi dalam sidang lanjutan pemeriksaan pada panel dua untuk perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 7 Mei. Sidang ini terkait perkara Nomor 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diajukan oleh pemohon perseorangan, yaitu calon anggota DPD Dapil NTT bernama Elyas Yohanis Asamau.

Berlaku sebagai Pihak Termohon adalah KPU dan berlaku sebagai Pihak Terkait adalah calon anggota legislatif (caleg) DPD Dapil NTT Hilda Manafe.

Pada mulanya, Saldi mengatakan bahwa Kuasa Hukum Hilda Manafe tidak menyerahkan keterangan sebagai pihak terkait.

Kemudian, Kuasa Hukum Hilda Manafe yang bernama Dominggus Manuel Umbu Rombaka Lende menjelaskan bahwa pihaknya hendak mengajukan berkas, namun masih menunggu satu alat bukti, yaitu formulir D Hasil, yang ternyata juga tidak diberikan oleh kliennya selaku principal hingga hari persidangan.

"Sehingga saya konfirmasi kepada Mahkamah untuk memberikan pada hari ini dan dari Mahkamah bagian administrasi mengatakan bisa diajukan pagi ini," ujar dia.

"Anda kan lawyer ya, harus bisa membedakan keterangan dengan bukti. Yang harus Anda sampaikan satu hari sebelum sidang adalah keterangan. Buktinya bisa Anda sampaikan tadi (di persidangan)," ucap Saldi.

Lalu, Saldi kembali memastikan bahwa pihak kuasa hukum Pihak Terkait belum menyerahkan berkas keterangan.

"Kan disuruh satu hari menjelang, tapi kemarin tidak Anda serahkan, ‘kan?" tanya Saldi.

"Iya, tapi sudah saya konfirmasi ke Mahkamah kemarin," jawab Dominggus.

"Bukan, pertanyaan saya, Anda menyerahkan (keterangan) tidak?" tanya Saldi kembali. "Tidak," jawab Dominggus.

Selanjutnya, Saldi meminta Dominggus untuk membacakan poin-poin keterangan yang diajukan. Namun, Dominggus membacakan bagian-bagian yang telah diterima oleh Majelis Hakim, sehingga penjelasan dipotong oleh hakim tersebut.

"Tadi sudah saya katakan, kami sudah mengatakan itu dianggap bisa. Ada dua pintu masuk, ada pintu sini dan sini. Kami menganggap itu dibenarkan," kata Saldi.

Mendengar jawaban Saldi, Dominggus mempertahankan argumen-nya.

"Izin, Yang Mulia, tapi berdasarkan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)..." kata dia.

"Jangan berdebat pasal dengan saya," kata Saldi menegaskan.

Pada bagian akhir pemberian keterangan Pihak Terkait, Saldi kembali memastikan bahwa yang bersangkutan tidak menyerahkan keterangan satu hari sebelum persidangan dan kemudian dikonfirmasi oleh Dominggus.

Pada Selasa, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Sidang panel dua dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.