JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi salah satu partai politik yang menggugat hasil Pemilu Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono menilai, ada kemungkinan perolehan suara PPP tergerus akibat salah pencatatan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kemungkinan di situ ada kesalahan dalam pencatatan yang bisa kita maklumi bahwa pemilu ini kan secara nasional sekian juta suara yang harus diurus. Tentu kalau toh ada kesalahan, ya itu manusiawi," kata Mardiono ditemui di kantor DPP PKB, Senin, 29 April.
Mardiono mengaku enggan menudin parpol lain mencaplok suara PPP di Pileg 2024. Partai berlambang kabah ini disebutnya hanya ingin meluruskan hasil rekapitulasi suara, khususnya perolehan suara partainya.
"Jadi tidak dalam konteks ini yang nyaplok siapa, ini yang ngambil siapa. Itu tidak. Tetapi kita ingin mensajikan data bahwa ini loh menurut pencatatan PPP di pusat tabulasi kita," urai Mardiono.
BACA JUGA:
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024, Senin 29 April 2024.
Sidang digelar dalam tiga panel yang masing-masing dipimpin hakim MK Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat. Dari jumlah tersebut, PPP menjadi partai terbanyak mengajukan permohonan, yakni 24 perkara.
Dalam hasil penghitungan suara Pileg 2024, PPP tidak lolos ambang batas parlemen dengan perolehan suara 3,87 persen.
Salah satu permohonan yang dilayangkan PPP adalah dugaan pemindahan suara partainya ke perolehan suara Partai Garuda di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur 1, 4, 6, dan 8.
Lalu, PPP juga menduga ada pemindahan suara PPP ke Partai Garuda di dapil Banten 1 sebanyak 5.000 suara, dapil Banten 2 5.450 suara, dan dapil Banten 3 8.950 suara.