Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya perpindahan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selaku pemohon dalam perkara sengketa hasil Pileg 2024 kepada Partai Garuda serta pengurangan perolehan suara pemohon di sejumlah daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara (Sumut).

KPU menegaskan dalil PPP tidak benar dan tidak berdasar terkait adanya perpindahan suara ke Partai Garuda sebanyak 4.987 suara di dapil Sumatera Utara I, 5.420 suara di dapil Sumatera Utara II, dan 6.000 suara di dapil Sumatera Utara III.

Hal ini disampaikan Yuni Iswantoro mewakili KPU sebagai termohon. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

"Bahwa faktanya tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara pemohon ke Partai Garuda, baik di dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, maupun Sumatera Utara III," ujar Yuni dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin 13 Mei.

Yuni mengatakan PPP tidak secara jelas dan lengkap menyampaikan tahapan dan proses pemindahan suara PPP ke Partai Garuda. Selain itu, kata Yuni, saksi mandat PPP juga membubuhkan tanda tangan pada proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat Kabupaten untuk dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, dan Sumatera Utara III.

Bahkan, kata dia, sampai proses penetapan hasil perolehan suara di tingkat provinsi tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara PPP ke Partai Garuda. Saat proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat Provinsi Sumatera Utara, saksi mandat PPP meminta untuk diadakan penghitungan ulang.

Namun, saksi mandat PPP tidak memiliki bukti valid (yang asli didapatkan dari tempat pemungtan suara) untuk dapat disandingkan dengan C hasil termohon atau KPU. Oleh karena itu, KPU tidak bisa memenuhi permintaan PPP.

Dia mengatakan proses rekapitulasi penghitungan suara selalu dilakukan secara berjenjang mulai TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pusat/nasional. Oleh karena itu, keabsahan atau penetapan hasil pemilihan umum oleh termohon basisnya penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang mulai TPS, hingga pusat/nasional yang semua telah diatur dalam Pasal 382 sampai Pasal 409 UU Pemilu.

Pada kesempatan itu, Bawaslu yang diwakili oleh M Aswin Diapari Lubis mengungkapkan KPU Sumatera Utara sebagai pimpinan sidang menyampaikan kepada seluruh saksi peserta pemilu jika ada keberatan rekapitulasi penghitungan suara, agar mengisi model D kejadian khusus atau keberatan saksi.

“Saksi PPP mengisi model D kejadian khusus atau keberatan yang pada intinya menolak hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Nias Selatan," pungkas Aswin.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pada 2 Mei 2024 lalu, PPP mendalilkan adanya perpindahan suara PPP ke Partai Garuda dengan perincian 4.987 suara PPP pindah ke Partai Garuda di dapil Sumatera Utara I, sebanyak 5.420 suara di dapil Sumatera Utara II dan sebanyak 6.000 suara di dapil Sumatera Utara III. Perpindahan suara tersebut diakibatkan kesalahan penghitungan oleh KPU dalam sengketa hasil Pileg 2024 tersebut.